Sekilas tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) Part 1
CekFormasi.com - Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) & pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Secara singkat mimin jabarkan apa dan seperti apa pegawai ASN? yuk simak,,
JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN ASN
Sahabat cekformasi.com, perlu diketahui bahwa jenis ASN itu sendiri terdiri dari PNS dan PPPK.
Status ASN pada dasarnya PNS adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK/ Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki NIP/ nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan P3K ialah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK/ Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan juga sesuai ketentuan Undang-Undang.
Kedudukan ASN ialah sebagai unsur aparatur negara, sehingga pegawai asn melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah & juga haruslah bebas dari segala pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
TUGAS & FUNGSI ASN
Fungsi
Fungsi dari ASN diantaranya ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN sebagai pelayan publik, dan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Tugas
Sedangkan Tugas dari ASN diantaranya melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan juga mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
sampai disini dulu pembahasan singkat tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) Part 1.