Peraturan Gaji PNS - PP Nomor 15 Tahun 2019

CekFormasi.Com - SobatCekFormasi, terkait dengan peraturan pemberian gaji PNS telah diatur dalam PP/Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019. Sebelum mendaftar atau memilih karir sebagai ASN/  abdi negara khususnya Pegawai Negeri Sipil, alangkah baiknya cek terlebih dahulu berapa gaji yang didapatkan ketika sudah menjadi 100% PNS. Paling tidak bisa antisipasi ketika nantinya diterima dan menjadi CPNS. 


Sebelum diangkat menjadi PNS 100% CPNS baik instasi pusat maupun instasi daerah akan mendapatkan gaji 80% dari gaji pokok/ induk PNS sesuai dengan Golongan/Ruangnya. Yang tentunya gaji 80% tersebut sudah melekat beberapa tunjangan diantaranya tunjangan umum (bagi jabatan pelaksana), tunjangan Istri(bagi yang sudah menikah) tunjangan anak (bagi yang sudah memiliki), tunjangan beras. namun pada kementerian pusat/ lembaga negara non kementerian ketika menjadi CPNS biasanya sudah mendapatkan tunjangan kinerja/tukin 100%. 

baca juga : Sekilas tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) Part 1

Sebagai gambaran berikut tabel gaji pokok PNS berdasarkan PP no 15 tahun 2019. Mulai dari Golongan Ia,Ib,Ic,Id, IIa, IIb, IIc, IId, IIIa, IIIb, IIIc, IIId, IVa, IVb, IVc, sampai IVd. 

Peraturan Gaji PNS - PP Nomor 15 Tahun 2019
tabel lampiran pp no 15 tahun 2019

Pada tabel gaji pokok pns diatas tersaji bahwa nominal gaji per Ruang golongan berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya. Khusus untuk CPNS formasi D3 golongan IIc masa kerja langsung diakui 3 tahun dan mendapat gaji pokok sebesar 2.3001.800 rupiah. 


Untuk salinan PP tentang gaji bisa diunduh di sini

LihatTutupKomentar
Cancel