Cek Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Terbaru

Cekformasi.com - Sobatcekformasi, yuk lihat Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Terbaru. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instasi Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah telah mengatur dan memutuskan untuk menyederhanakan nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 198 nomenklatur dibagi menjadi 3 klasifikasi yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja diantaranya Klerek, Operator dan Teknisi. Nomenklatur sebelumnya (PermenPANRB 41/2018) berjumlah 3414 nomenklatur dalam 102 kelompok dan dibagi ke dalam 40 urusan pemerintah. Lantas apa saja jabatan pelaksana yang terbaru itu? yuk cek disini.


Jumlah Nomenklatur Pelaksana

Dari total jumlah nomenklatur jabatan pelaksana yang berjumlah 198 tersebut dibagi menjadi 45 nomenklatur jabatan klasifikasi Klerek, 115 nomenklatur jabatan klasifikasi Operator dan 38 nomenklatur jabatan klasifikasi Teknisi.

Daftar Nomenklatur Klasifikasi Klerek

sobat cekformasi, Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif, diantaranya :

1. Penelaah Teknis Kebijakan;
2. Pengadministrasi Perkantoran;
3. Pengolah Data dan Informasi;
4. Desainer Buku Pendidikan;
5. llustrator Buku Pendidikan;
6. Pengembang Buku Elektronik;
7. Editor Buku Pendidikan;
8. Penata Keprotokolan;
9. Analis Perkara Peradilan;
10. Penata Kelola Pemerintahan;
11. Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum;
12. Pengelola Penanganan Perkara;
13. Petugas Barang Bukti
14. Penata Kelola Pemasyarakatan;
15. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan;
16. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan;
17. Pengelola Administrasi Pemasyarakatan;
18. Pengelola Sarana Pemasyarakatan;
19. Dokumentalis Hukum;
20. Pengasuh Praja;
21. Penelaah Teknis Inteljen;
22. Pengolah Data Intelijen;
23. Pengelola Administrasi Inteljen;
24. Konselor Kepegawaian;
25. Penelaah Pengembangan Jasa Sertifikasi dan Pengujian;
26. Fasilitator Perdagangan;
27. Pengelola Rumah Aman;
28. Pengelola Layanan Pengadaan;
29. Penelaah Pengembangan Standar;
30. Penelaah Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian;
31. Penelaah Informasi dan Komunikasi Publik;
32. Penelaah teknis Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat telekomunikasi;
33. Pengadministrasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat telekomunikasi;
34. Penelaah Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
35. Pengadministrasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
36. Penelaah Teknis Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
37. Pengadministrasi Pengujian Perangkat Telekomunikasi:
38. Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi;
39. Penelaah Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
40. Penelaah Pengembangan Pitalebar;
41. Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
42. Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim;
43. Penelaah Bahan Rekrutmen Hakim Agung;
44. Penelaah Advokasi Hakim; dan
45. Pengawas Pendataan Statistik.

Daftar Nomenklatur Klasifikasi Operator

sobatcekformasi, Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yan melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum, diantarany :

1. Penata Layanan Operasional;
2. Operator Laboratorium;
3. Teknisi Laboratorium;
4. Penata Kelola Kelautan dan Perikanan;
5. Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan'
6. Penata Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan; 
7. Penyuluh Bahasa;
8. Konservator;
9. Kurator;
10. Edukator;
11. Polisi Khusus Cagar Budaya;
12. Juru Pelihara Cagar Budaya;
13. Penata Pameran;
14. Registrar Cagar Budaya;
15. Filolog;
16. Penjaga Tahanan;
17. Petugas Pengamanan Pemasyarakatan;
18. Penata Layanan Kesehatan;
19. Penata Kelola Keamanan dan Ketertiban;
20. Pengawas Satuan Pelayanan;
21. Petugas Sarana dan Prasarana Transportasi Darat;
22. Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Darat; 
23. Pengawas Perkeretaapian;
24. Pengatur Perjalanan Kereta Api;
25. Awak Sarana Perkeretaapian;
26. Teknisi Perkeretaapian;
27. Penguji Sumber Daya Manusia Perkeretaapian; 
28. Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api;
29. Personel Operasional Bandar Udara;
30. Personel Teknik dan Operasional Penerbangan;
31. Pengevaluasi Penerbangan; 
32. Pengawas Penerbangan;
33. Personel Perawatan Pesawat Udara;
34. Pengawas Personel Perawatan Pesawat Udara; 
35. Pengevaluasi Perawatan Pesawat Udara; 
36. Personel Perawatan Peralatan Kalibrasi Penerbangan;
37. Personel Pengujian dan Peneraan; 
38. Pengevaluasi Pengujian dan Peneraan; 
39. Petugas Unit Bengkel Keselamatan Pelayaran; 
40. Penguji Peralatan Keselamatan Pelayaran; 
41. Petugas Laboratorium Peralatan Keselamatan Pelayaran;
42. Petugas Telkompel;
43. Pengawas Pemanduan;
44. Pengawas Kegiatan Kepelabuhanan;
45. Pengawas Sarana dan Prasarana Kenavigasian; 
46. Perwira Persenjataan;
47. Pengawas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; 
48. Pengawas Penanggulangan pencemaran dan Musibah SAR;
49. Pengawas Salvage dan Pekerjaan Bawah Air; 
50. Penata Keselamatan Pelayaran;
51. Penata Penegakan Hukum dan Diseminasi; 
52. Penilik Kelaiklautan Kapal;
53. Penata Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; 
54. Penilik Angkutan Laut;
55. Teknisi Menara Suar;
56. Penjaga Menara Suar;
57. Teknisi Vessel Traffic Services (VTS);
58. Marine Radio;
59. Ahli Ukur Kapal;
60. Perekayasa Teknologi dan Pemberitaan; 
61. Surveyor Kenavigasian;
62. Pengelola Peralatan Keselamatan Pelayaran;
63. Auditor ISM Code;
64. Investigator Keselamatan Pelayaran;
65. Auditor ISPS Code;
66. Surveyor Pengangkutan Barang Berbahaya;
67. Penilik Kenavigasian;
68. Petugas Laboratorium Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
69. Pelatih dan Perawat Satwa Liar;
70. Pemelihara Tumbuhan; 
71. Pengaman Hutan dan Hasil Hutan;
72. Pengawas Jaringan Utilitas;
73. Teknisi Sarana dan Prasarana;
74. Pengamat Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
75. Pengelola Sumber Daya Air;
76. Juru Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
77. Pengelola Sumber Daya Air;
78. Petugas Operasi dan Pemeliharaan;
79. Penata Kelola Leger Jalan;
80. Penilik Jalan;
81. Penelaah Laik Fungsi Prasarana Fisik;
82. Penata Bangunan Gedung dan Permukiman;
83. Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman; 
84. Penelaah Mutu Konstruksi;
85. Pengelola Pengadaan Tanah; 
86. Operator Alat Berat;
87. Penelaah Teknis Infrastruktur;
88. Penelaah Teknis Perumahan;
89. Account Representative;
90. Juru Sita;
91. Penelaah Keberatan; 92. Penilai Aset;
93. Instruktur Anjing Pelacak;
94. Pawang Anjing Pelacak;
95. Instruktur Pencarian dan Pertolongan;
96. Pengelola Pencarian dan Pertolongan; 
97. Fasilitator Pemerintahan;
98. Pranata Kewilayahan;
99. Pamong Pemerintahan;
100.Pengawas Penyelenggara Pemilu; 
101.Konsultan Industri;
102.Pengawas Industri;
103.Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
104.Pengawas Barang Beredar dan Jasa;
105.Surveyor Perdagangan;
106.Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang;
107.Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; 
108.Penelaah Ketertelusuran Standar Pengukuran; 
109.Penyusun Buku Braille dan Buku Bicara;
110.Fasilitator Bahasa Isyarat;
111.Pengendali Konten Internet;
112.Pemeriksa Forensik Digital;
113.Operator Penyelenggaraan Pos dan Informatika; 
114.Operator Pengembangan Pitalebar;
115.Pengendali Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Daftar Nomenklatur Klasifikasi Teknisi

sobat cekformasi, Teknisi adalah nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik, diantaranya :

1. Nakhoda;
2. Kepala Kamar Mesin;
3. Mualim I; 
4. Mualim II; 
5. Mualim III; 
6. Masinis I; 
7. Masinis II;
8. Masinis III; 
9. Markonis; 
10. Serang:
11. Mandor Mesin;
12. Kerani;
13. Kasab Deck;
14. Kasab Mesin;
15. Penyelam Scuba;
16. Konstabel;
17. Tenaga Penanggulangan Pencemaran;
18. Teknisi Listrik;
19. Juru Minyak;
20. Jenang:
21. Juru Mudi;
22. Kelasi;
23. Juru Mesin;
24. Juru Masak;
25. Juru Cuci Kapal;
26. Juru Rawat Kesehatan;
27. Personel Penerbangan;
28. Pengawas Personel Penerbangan;
29. Pengevaluasi Keselamatan dan Keamanan Bandar Udara; 
30. Pilot Instruktur;
31. Pilot;
32. Co-Pilot;
33. Petugas Ukur Kawasan Hutan;
34. Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan;
35. Teknisi Mesin;
36. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; 
37. Penata Kelola Obat dan Makanan; dan
38. Asisten Kelola Obat dan Makanan.

Download File

Sobatcekformasi bisa mengunduh salinan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri PANRB terkait Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instasi Pemerintah di bawah ini :
Download file salinan PermenPANRB No 45 Tahun 2022 : unduh
Download file salinan KepmenPANRB No 1103 Tahun 2022 : unduh
LihatTutupKomentar
Cancel