Syarat Membuat SKCK 2024: Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

cekformasi.comBPJS Kesehatan diwajibkan sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena memiliki beberapa pertimbangan yang relevan:

  1. Verifikasi Identitas: BPJS Kesehatan memerlukan verifikasi identitas yang ketat saat pendaftaran. Dengan memasukkan data pribadi dan sidik jari, pemohon dapat membuktikan identitasnya secara sah. Hal ini membantu memastikan bahwa SKCK diterbitkan untuk orang yang benar-benar berhak.
  2. Kepesertaan Aktif: Persyaratan BPJS Kesehatan mencakup status kepesertaan aktif. Ini menunjukkan bahwa pemohon memiliki akses ke layanan kesehatan yang sah dan terdaftar secara resmi. Kehadiran BPJS Kesehatan juga menandakan komitmen pemohon terhadap kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
  3. Kesehatan Masyarakat: SKCK mencerminkan catatan pemohon dalam hal kriminalitas atau kejahatan. Kesehatan fisik dan mental seseorang dapat memengaruhi perilaku dan keputusan mereka. Dengan memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan, pihak berwenang dapat memahami lebih baik tentang pemohon.
  4. Keterhubungan dengan Layanan Publik: BPJS Kesehatan adalah bagian dari sistem layanan publik di Indonesia. Mengharuskan pemohon memiliki BPJS Kesehatan memastikan bahwa mereka terlibat dalam layanan kesehatan yang lebih luas dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Syarat Membuat SKCK 2024: Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Jadi, BPJS Kesehatan bukan hanya sekadar persyaratan formal, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih dalam terkait identitas, kesejahteraan, dan keterhubungan dengan layanan publik.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). SKCK memberikan keterangan tentang adanya atau ketiadaan catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Kegunaan SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum. Biasanya, SKCK digunakan sebagai berkas persyaratan ketika seseorang akan bekerja, melamar CPNS, melamar beasiswa, atau memenuhi keperluan lainnya.

Berikut beberapa kegunaan SKCK:

  1. Melamar Pekerjaan: Banyak perusahaan dan instansi meminta calon karyawan untuk menyerahkan SKCK sebagai bagian dari proses penerimaan kerja.
  2. Studi: Beberapa perguruan tinggi atau lembaga pendidikan memerlukan SKCK sebagai syarat pendaftaran.
  3. Membuat Paspor atau Visa: Dalam beberapa kasus, SKCK diperlukan saat mengurus paspor atau visa.
  4. Mendapatkan Izin Tinggal: Untuk beberapa keperluan, seperti izin tinggal di suatu negara, SKCK juga diperlukan.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur pembuatan SKCK tahun 2024:

Persyaratan Umum:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir, atau surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.

Pasfoto:

  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  • Latar belakang merah.
  • Berpakaian sopan dan berkerah.
  • Tidak menggunakan aksesoris wajah.
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus menampilkan wajah secara utuh.

BPJS Kesehatan:

  • Pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepemilikan JKN atau BPJS Kesehatan.
  • Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif.

Biaya:

  • Biaya pembuatan SKCK tetap Rp 30.000

Alur Pembuatan SKCK

Berikut adalah alur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat diikuti:

Persiapan:

  • Pemohon mendatangi Polres sesuai alamat KTP.
  • Pemohon membawa persyaratan membuat SKCK baru.

Proses Pengajuan:

  • Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.
  • Formulir yang telah diisi diserahkan di loket pelayanan.

Pembayaran dan Penerbitan:

  • Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.

Kesimpulan 

Dalam artikel mengenai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2024, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Persyaratan Umum: Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, akte kelahiran, ijazah terakhir, atau surat nikah, serta dokumen sidik jari.
Pasfoto: Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus menampilkan wajah secara utuh.
BPJS Kesehatan: Pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepemilikan JKN atau BPJS Kesehatan. Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif.
Biaya: Biaya pembuatan SKCK tetap Rp 30.000.

Ingatlah bahwa SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku telah berlalu atau dirasa masih perlu, pemegang SKCK harus memperpanjang dokumen ini.

Semua persyaratan di atas harus dipenuhi dengan teliti agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut dan proses pembuatan secara online, Anda dapat mengunjungi situs resmi SKCK Polri. Semoga panduan ini membantu Anda dalam mengurus SKCK dengan baik
LihatTutupKomentar
Cancel